SITUBONDO – Persoalan sederhana mengenai ranting dan kayu pohon mangga di wilayah Mimbaan, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian setelah terjadi perbedaan pemahaman antara masyarakat, aktivis sosial, dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah santri Pondok Pesantren Wali Songo Mimbaan melakukan aktivitas penebangan pohon mangga. Ranting, daun, serta sebagian material kayu dari pohon tersebut kemudian menjadi perhatian setelah terdapat teguran terkait pembuangan material tersebut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Persoalan yang awalnya berkaitan dengan tata kelola kebersihan lingkungan itu kemudian berkembang menjadi ruang komunikasi antara Didik Gondrong dari LSM Teropong dengan petugas DLH bernama Irwan yang datang langsung ke lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan pohon mangga tersebut dilakukan dalam rangka pembersihan lingkungan. Material yang dihasilkan berupa ranting, daun, dan kayu kemudian sebagian dimanfaatkan kembali, sementara sebagian lainnya dibawa ke TPS.
Petugas DLH memberikan teguran sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan kebersihan lingkungan. Namun, masyarakat dan pihak pendamping sosial menilai perlu ada pemahaman yang lebih menyeluruh terkait fungsi material tersebut, terutama karena kayu hasil pemotongan pohon masih memiliki nilai manfaat.
Didik Gondrong: Jangan Melihat Kayu Hanya Sebagai Sampah
Mendapat informasi adanya santri Pondok Pesantren Wali Songo Mimbaan yang mendapat teguran, Didik Gondrong yang merupakan anggota Pemuda Pancasila sekaligus perwakilan LSM Teropong kemudian mendatangi lokasi TPS untuk memberikan penjelasan.
Didik menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan dan dianggap selesai melalui dialog dengan pihak terkait.
Namun, beberapa waktu kemudian, petugas DLH bernama Irwan kembali datang ke lokasi tempat para santri melakukan penebangan pohon mangga.
Dalam kesempatan tersebut, Didik menjelaskan bahwa kayu hasil pemotongan pohon mangga tersebut bukan semata-mata menjadi limbah, melainkan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan dapur Pondok Pesantren Wali Songo Mimbaan.
“Kayu ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan dapur pondok Wali Songo, bukan dibuang begitu saja. Pondok adalah tempat anak bangsa mencari ilmu, sehingga perlu melihat persoalan ini secara lebih bijak,” ujar Didik.
Menurut Didik, persoalan lingkungan memang harus tetap menjadi perhatian pemerintah, tetapi penerapan aturan juga perlu melihat kondisi di lapangan.
Ia berharap petugas tidak hanya melihat sebuah material sebagai sampah, melainkan juga mempertimbangkan nilai manfaat dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pondok, jangan langsung dipandang sebagai persoalan besar. Yang penting ada komunikasi dan tidak terjadi penyalahgunaan,” tambahnya.
Diminta Tidak Berlebihan Dalam Menyikapi Persoalan
Didik menilai bahwa persoalan ranting dan kayu pohon mangga seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan komunikasi, bukan hanya pendekatan aturan.
Menurutnya, petugas lapangan perlu memahami konteks sosial masyarakat sebelum memberikan penilaian terhadap suatu kejadian.
Terlebih, keberadaan pondok pesantren memiliki peran penting dalam mencetak generasi bangsa melalui pendidikan keagamaan dan sosial.
Ia juga menyampaikan rencana untuk bertemu dengan Bupati Situbondo yang dikenal masyarakat dengan panggilan Mas Rio Patennang tak congocoa tak cok ngeco’a untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Menurut Didik, komunikasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga sosial menjadi kunci agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
DLH: Belum Ada Laporan Resmi
Sementara itu, Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Wahyudi dari LSM Teropong menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
Kabid DLH mengatakan informasi mengenai persoalan itu belum disampaikan secara resmi oleh bawahannya.
Sementara menurut Didik, saat terjadi komunikasi di lapangan, Irwan menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi melalui telepon dengan atasannya.
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, pihak DLH masih memiliki ruang untuk melakukan pengecekan internal guna mengetahui secara lengkap kondisi yang terjadi di lapangan.
Antara Aturan Kebersihan dan Nilai Manfaat Material Alam
Kasus ranting pohon mangga di Mimbaan Situbondo menjadi gambaran bahwa persoalan lingkungan tidak selalu hanya berkaitan dengan sampah, tetapi juga menyangkut cara pandang dalam memanfaatkan kembali material yang masih memiliki nilai guna.
Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga agar TPS tidak menjadi tempat penumpukan sampah yang tidak terkendali. Namun masyarakat juga memiliki kebiasaan memanfaatkan kayu, ranting, dan material organik untuk kebutuhan tertentu.
Apalagi kondisi kebutuhan rumah tangga saat ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk persoalan ketersediaan gas elpiji 3 kilogram yang sempat menjadi pembicaraan di sejumlah wilayah Situbondo.
Karena itu, diperlukan keseimbangan antara aturan kebersihan dengan kondisi sosial masyarakat.
Petugas pemerintah di lapangan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan pendekatan edukasi dan komunikasi, sehingga masyarakat memahami aturan tanpa merasa kepentingannya diabaikan.
Sebaliknya, masyarakat juga harus tetap menghormati aturan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Peristiwa di Mimbaan tersebut menjadi pengingat bahwa komunikasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Sebuah persoalan kecil dapat menjadi besar apabila tidak diselesaikan dengan dialog yang terbuka.
Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara masyarakat, lembaga sosial, dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta kehidupan sosial di sekitarnya.












