Berita

LPK Jatim Berharap Tak Ada Monopoli Proyek oleh Satu Kontraktor di Kabupaten Situbondo

×

LPK Jatim Berharap Tak Ada Monopoli Proyek oleh Satu Kontraktor di Kabupaten Situbondo

Sebarkan artikel ini
Pinjam
Pinjam bendera atau kerja sama resmi? Jangan hanya lihat nama di papan proyek. Siapa yang ikut tender, siapa yang memenuhi kualifikasi, dan siapa yang mengerjakan pekerjaan di lapangan harus terang. LPK Jatim mendorong transparansi proyek pemerintah di Situbondo. Kalau prosesnya benar, buka datanya. Kalau ada dugaan, biarkan dokumen yang membuktikan.

SITUBONDO – Istilah “pinjam bendera” dalam proyek pemerintah kembali menjadi sorotan. Praktik penggunaan nama, legalitas, atau dokumen badan usaha lain untuk mengikuti maupun menjalankan pekerjaan dapat menimbulkan persoalan apabila identitas penyedia yang tercantum dalam proses pengadaan tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya memenuhi kualifikasi atau menjalankan pekerjaan.

Persoalan tersebut menjadi relevan di tengah dorongan terhadap pengadaan pemerintah yang transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penggunaan badan usaha lain tidak cukup dilihat sebagai kesepakatan bisnis antarpihak, tetapi perlu diuji berdasarkan dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, kontrak, bentuk kerja sama, serta fakta pelaksanaan pekerjaan.

Regulasi Mengatur Identitas dan Tanggung Jawab Penyedia

Kerangka hukum pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2025 dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH LKPP.

Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai proses pemilihan penyedia, kualifikasi, dokumen pemilihan, pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, hingga ketentuan sanksi menjadi bagian dari kerangka pengadaan pemerintah.

Artinya, perusahaan yang tercantum sebagai peserta maupun penyedia tidak sekadar menjadi nama administratif. Identitas tersebut berkaitan dengan persyaratan yang dipenuhi serta tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Kapan “Pinjam Bendera” Menjadi Persoalan?

Istilah “pinjam bendera” sendiri bukan ukuran hukum yang berdiri sendiri. Yang perlu diperiksa adalah substansi hubungan dan tindakan para pihak.

Apabila suatu perusahaan secara resmi mengikuti proses pengadaan dan memenuhi persyaratan, sementara kerja sama dengan perusahaan lain dilakukan melalui mekanisme yang memang diperbolehkan dalam dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan, situasinya berbeda dengan penggunaan badan usaha sekadar sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan yang sebenarnya tidak dimiliki pihak yang mengendalikan pekerjaan.

Baca juga:
CV Indri Berkah Rejeki Peringati Ulang Tahun Pabrik Baru Bersama Ratusan Undangan

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa pemilik perusahaan. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang memenuhi kualifikasi, siapa yang tercantum dalam dokumen pengadaan, bagaimana bentuk kerja samanya, siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang secara faktual melaksanakan pekerjaan.

KSO Bukan Sekadar “Pinjam Nama”

Dalam pengadaan pemerintah dikenal pula bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). JDIH LKPP mendefinisikan KSO sebagai kerja sama usaha antar pelaku usaha penyedia yang masing-masing memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

Perbedaan inilah yang menjadi penting.

Kerja sama yang dilakukan secara terbuka berdasarkan mekanisme yang diperbolehkan tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik menggunakan nama perusahaan lain secara informal. Sebaliknya, label KSO juga tidak otomatis membuat suatu praktik menjadi sah apabila pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau dokumen pemilihan.

Dengan kata lain, nama kerja sama bukan satu-satunya ukuran; dokumen dan fakta pelaksanaannya yang harus diperiksa.

Risiko Muncul Jika Data dan Fakta Tidak Sesuai

Jika dalam proses pengadaan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, persoalannya dapat masuk ke ranah sanksi pengadaan sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

Perpres 46/2025 secara khusus memuat ketentuan mengenai sanksi serta Daftar Hitam Nasional dalam kerangka pengadaan pemerintah.

Karena itu, penggunaan nama atau legalitas perusahaan lain secara informal tidak semestinya dianggap sebagai persoalan bisnis biasa. Terlebih apabila praktik tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan tender, dokumen kualifikasi, atau identitas pihak yang sebenarnya mengerjakan proyek.

Namun demikian, adanya dugaan “pinjam bendera” juga tidak otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Baca juga:
IRPOM Situbondo Jadi Perhatian Publik, Transparansi Proyek Pertanian APBN Dipertanyakan

LPK Jatim Soroti Persaingan Proyek di Situbondo

Dalam konteks proyek pemerintah di Kabupaten Situbondo, Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jawa Timur turut menyuarakan pentingnya transparansi dan persaingan sehat.

Ketua Tim Investigasi LPK Jatim, Bang Don, mengatakan pihaknya berharap tidak terjadi penguasaan proyek yang mengarah pada monopoli oleh satu kontraktor atau kelompok usaha tertentu.

«“Harapan kami jangan sampai ada monopoli proyek. Semua penyedia jasa yang memenuhi persyaratan harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan sesuai aturan,” ujarnya.»

Menurut LPK Jatim, perhatian terhadap proyek pemerintah bukan semata-mata ditujukan kepada perusahaan yang memenangkan pekerjaan. Proses pemilihan penyedia, persyaratan yang digunakan, nilai kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga penting untuk diketahui dan diawasi.

Banyak Paket Proyek Tidak Otomatis Berarti Monopoli

LPK Jatim juga menegaskan bahwa sebuah perusahaan yang memperoleh sejumlah proyek dalam periode tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya monopoli atau pelanggaran.

Penilaian tersebut harus didukung data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Di antaranya dokumen pemilihan, data penyedia, persyaratan kualifikasi, kontrak, serta fakta pelaksanaan pekerjaan.

Pendekatan berbasis data menjadi penting agar pengawasan publik tidak berubah menjadi tuduhan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, temuan tersebut dapat disampaikan kepada instansi pengawas atau pihak berwenang untuk diperiksa berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Publik Berhak Mempertanyakan, Pemerintah Wajib Menjawab dengan Data

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah, transparansi menjadi bagian penting dari kepercayaan publik.

Publik dapat mempertanyakan bagaimana suatu proyek diperoleh, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, serta bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan. Namun, setiap dugaan tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti.

Bagi penyelenggara pengadaan, keterbukaan informasi dan dokumentasi yang tertib menjadi instrumen penting untuk menjelaskan bahwa proses telah berjalan sesuai ketentuan. LKPP sendiri memiliki ketentuan mengenai informasi publik dan informasi yang dikecualikan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca juga:
Gus Lilur Perluas Langkah Hukum Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Sejumlah Nama Disorot

Ujung Persoalan Ada pada Dokumen dan Fakta

Pada akhirnya, pertanyaan “bolehkah pinjam bendera dalam proyek pemerintah?” tidak dapat dijawab secara bertanggung jawab hanya dengan satu kata.

Yang harus diperiksa adalah apakah penggunaan badan usaha lain merupakan kerja sama yang secara resmi diperbolehkan dan dinyatakan dalam proses pengadaan, atau justru penggunaan nama dan legalitas perusahaan untuk menutupi pihak yang sebenarnya memenuhi persyaratan maupun menjalankan pekerjaan.

Di situlah batas antara kerja sama usaha yang transparan dan praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan pengadaan.

LPK Jatim berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah di Situbondo menjaga persaingan sehat serta mengedepankan keterbukaan.

“Kalau semua prosedur sudah sesuai ketentuan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, kami berharap segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” pungkas Bang Don.

Dengan demikian, pengawasan terhadap proyek pemerintah semestinya tidak dibangun atas prasangka, melainkan atas dokumen, data, fakta lapangan, dan hak jawab seluruh pihak terkait. Prinsip tersebut penting agar pengawasan publik tetap kritis, tetapi sekaligus adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.