JAKARTA — Persoalan dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, memasuki babak baru. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, menyatakan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus memperluas pengaduan terkait dugaan praktik suap dan jual beli suara dalam kontestasi organisasi keagamaan tersebut.
Langkah itu menandai eskalasi konflik yang kini bergerak melalui jalur hukum. Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyebut dirinya telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada KPK. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya laporan terhadap dirinya oleh Saifullah Yusuf, meskipun tujuan dan status laporan tersebut belum dipastikan dalam bahan pernyataan yang disampaikan.
Bagi Gus Lilur, saling lapor bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Ia justru memandang situasi tersebut sebagai momentum untuk menguji setiap klaim melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima. Proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” demikian inti pernyataan Gus Lilur.
Siapkan pengaduan tambahan
Gus Lilur menyatakan berencana kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan berikutnya untuk menambahkan bukti dan memperluas laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Muktamar NU ke-35.
Dalam daftar yang disampaikan, ia menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan praktik suap.
Namun, pernyataan mengenai rencana pelaporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nama yang disebut telah berstatus terlapor dalam perkara pidana. Status pengaduan, kecukupan bukti, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjutinya.
Gus Lilur juga menuding adanya dugaan praktik pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam pemilihan pimpinan NU. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kontestasi jabatan Rais Aam dan menyebut Miftahul Akhyar sebagai sosok yang menurut pandangannya perlu dimintai pertanggungjawaban.
Tuduhan itu merupakan pernyataan pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi independen. Pembuktian dugaan suap harus bertumpu pada alat bukti yang sah, penelusuran aliran dana, keterangan para pihak, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang.
Klaim pengembalian dana oleh 130 PCNU
Salah satu bagian paling menonjol dalam pernyataan Gus Lilur adalah klaim bahwa sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) disebut akan mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35.
Ia menyatakan pengembalian tersebut akan dilakukan secara bertahap kepada KPK.
Apabila klaim tersebut benar dan dapat diverifikasi, informasi itu berpotensi menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul dana, pihak pemberi dan penerima, tujuan pemberian, serta kemungkinan kaitannya dengan proses pemilihan dalam muktamar.
Meski demikian, jumlah organisasi yang disebut, nilai dana, identitas penerima, dan realisasi pengembalian belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan tersebut. Pengembalian uang pun tidak otomatis membuktikan tindak pidana ataupun menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Seluruh fakta harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Gus Lilur mendesak pihak-pihak yang merasa menerima dana sebagaimana ia tuduhkan agar segera memberikan penjelasan dan menempuh mekanisme pengembalian melalui prosedur resmi apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukannya.
Mendesak evaluasi pejabat negara
Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet. Ia berpandangan bahwa pejabat negara harus berada pada posisi yang sama di hadapan hukum dan bahwa dugaan serius perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Desakan tersebut merupakan sikap politik Gus Lilur. Keputusan mengenai pergantian pejabat kabinet berada dalam kewenangan Presiden, sedangkan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pemisahan kedua ranah tersebut penting agar tuntutan akuntabilitas publik tidak berubah menjadi vonis sebelum proses pembuktian selesai. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan atau pernyataan seorang pihak.
Tiga isu yang harus dibuka secara terang
Di tengah menguatnya polemik ini, setidaknya terdapat tiga persoalan yang membutuhkan kejelasan.
Pertama, apakah benar terdapat pemberian uang yang dimaksudkan untuk memengaruhi suara dalam Muktamar NU ke-35, dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana?
Kedua, dari mana sumber dana yang dipersoalkan, siapa pihak yang menguasai dan menyalurkannya, serta apakah terdapat bukti yang menghubungkan dana tersebut dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas jabatan publik?
Ketiga, apakah klaim pengembalian dana oleh sejumlah PCNU dan PWNU benar-benar telah dilaksanakan, berapa nilai dana yang dikembalikan, serta bagaimana KPK menilai informasi dan dokumen yang diserahkan?
Ketiga pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan saling bantah. Diperlukan dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan dari pihak-pihak terkait, dan penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Perlindungan pelapor dan asas praduga tak bersalah
Gus Lilur turut mengarahkan perhatian publik pada pentingnya perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi. KPK sendiri memiliki materi informasi mengenai urgensi perlindungan pelapor, sebagaimana tercantum pada laman resminya.
Meski demikian, perlindungan hukum bagi pelapor harus dipahami sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Status sebagai pelapor tidak otomatis membuat seluruh tuduhan menjadi benar, sebagaimana laporan terhadap seseorang juga tidak otomatis membuktikan kesalahannya.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Gus Lilur tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti tandingan, dan menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan.
Dalam perkara yang menyangkut organisasi keagamaan sebesar NU, keterbukaan informasi dan ketelitian pembuktian menjadi sangat penting. Polemik yang menyentuh kehormatan para kiai, pengurus organisasi, serta pejabat negara harus ditangani tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Seruan agar persoalan diselesaikan melalui hukum
Menutup pernyataannya, Gus Lilur menyerukan agar warga NU menjunjung kejujuran dan integritas. Ia meminta pihak-pihak yang menurutnya menerima dana bermasalah agar mengembalikannya melalui prosedur resmi serta mendesak adanya evaluasi kepemimpinan di tubuh NU.
Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap Miftahul Akhyar dan menghubungkan kontestasi jabatan Rais Aam dengan dugaan suap yang dipersoalkannya. Namun, hubungan sebab-akibat tersebut masih merupakan tudingan yang harus diuji berdasarkan bukti.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pengaduan, validitas dokumen yang akan diserahkan, penelusuran aliran dana, dan tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Pada akhirnya, perkara ini tidak semestinya ditentukan oleh kerasnya retorika atau banyaknya nama yang disebut. Ukuran utamanya adalah kekuatan alat bukti, transparansi penanganan perkara, serta kesediaan seluruh pihak menghormati proses hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga harus dilindungi. Itulah makna menempatkan hukum sebagai panglima bukan menjadikan tuduhan sebagai putusan, melainkan memberikan ruang bagi fakta untuk diuji secara adil dan bertanggung jawab.












