Berita

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, ETLE Jadi Fokus Utama Penindakan

×

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, ETLE Jadi Fokus Utama Penindakan

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin saat memberikan arahan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 (Foto: Korlantas Polri)

JAKARTA – Korlantas Polri memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tersebut akan digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia dengan menyesuaikan karakteristik dan kondisi masing-masing daerah.

Kesiapan itu disampaikan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memberikan arahan kepada jajaran personel dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin, 25 Mei 2026.

Dalam arahannya, Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh tahun ini mengedepankan pendekatan digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan operasi.

Tema yang diangkat pada Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”

Menurut Aries, seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan teknis maupun operasional secara maksimal agar penerapan ETLE berjalan efektif selama operasi berlangsung.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.

Penindakan nantinya akan difokuskan pada berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai menghambat efektivitas sistem ETLE. Salah satu perhatian utama yakni kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan.

Pelanggaran tersebut meliputi pelat nomor yang dilepas, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi menggunakan stiker atau cat tertentu yang membuat kamera ETLE kesulitan membaca identitas kendaraan.

Aries menilai tindakan semacam itu dapat menghambat proses penegakan hukum elektronik yang kini menjadi prioritas kepolisian dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

Meski penegakan hukum digital menjadi fokus utama, petugas di lapangan tetap akan melakukan tilang konvensional terhadap pelanggaran tertentu. Salah satunya pelanggaran melawan arus yang masih sering ditemukan di sejumlah daerah.

Baca juga:
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap

Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 dibagi menjadi tiga skema. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen dilakukan melalui teguran simpatik.

Pendekatan humanis tetap diterapkan dalam kondisi tertentu yang dinilai lebih efektif diselesaikan melalui edukasi dan teguran langsung kepada pengendara.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries.

Di akhir arahannya, Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

(Mch)