Berita

Polisi Musnahkan Bawang Ilegal Senilai Miliaran dari Malaysia

×

Polisi Musnahkan Bawang Ilegal Senilai Miliaran dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Polisi Musnahkan Bawang Ilegal Senilai Miliaran dari Malaysia
Pemusnahan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal (Foto: Humas Polri)

PONTIANAK – Aparat penegak hukum memusnahkan puluhan ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti berlangsung pada Kamis (21/5/2026) dan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum serta lembaga pengawasan terkait. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai Kalimantan Barat, Barantin, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kalbar.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas Gakkum Lundup terkait dugaan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan komoditas tersebut tersimpan di dua gudang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, bawang impor itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menduga aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Dalam sepekan, pelaku disebut mampu mendatangkan hingga delapan ton bawang impor ilegal melalui jalur tikus di perbatasan.

Nilai perputaran bisnis ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun. Angka itu menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan komoditas pangan.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat menghancurkan berbagai jenis bawang impor, terdiri dari 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Derry Agung Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Baca juga:
Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, ETLE Jadi Fokus Utama Penindakan

Ia menambahkan, kepolisian akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menutup jalur distribusi ilegal, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan penyelundup.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang termasuk barang yang mudah rusak dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat apabila kembali beredar tanpa pengawasan resmi.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan sejumlah aturan terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga pasal dalam KUHP.

(Mch)