Berita

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap

×

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers (Humas Polri)

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, aparat menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga sedang menjalankan aktivitas perjudian secara daring.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap sindikat judi online lintas negara yang beroperasi di Indonesia. Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita puluhan domain situs judi beserta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan perjudian online internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Menurut dia, keberadaan sindikat judi online lintas negara menjadi perhatian serius karena pola operasinya terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan indikasi kuat adanya kegiatan perjudian online yang melibatkan pelaku dari berbagai negara.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan operasional situs judi online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Baca juga:
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bandar Narkoba Jaringan Kutai Barat

Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan, kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

Menurut Untung, kondisi tersebut terjadi setelah sejumlah negara di Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap operasi daring ilegal.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus memeriksa ratusan WNA yang telah diamankan. Penyidik juga mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

(Mch)