JAKARTA – Pemerintah mulai mempercepat program pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai langkah strategis mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di berbagai daerah. Upaya ini sekaligus diarahkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Menteri Brian Yuliarto menegaskan pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada teknologi akhir. Menurutnya, proses pemilahan sampah sejak dari sumber menjadi faktor utama agar sistem pengolahan berjalan efektif.
Ia menjelaskan setiap jenis limbah memerlukan pendekatan teknologi yang berbeda. Sampah plastik, misalnya, lebih cocok diolah menggunakan teknologi pirolisis dengan tingkat kemurnian tertentu. Sementara itu, sampah organik dan residu membutuhkan metode pengolahan lain yang disesuaikan dengan karakter materialnya.
“Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Kemdiktisaintek bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Danantara terus mengembangkan desain teknologi dan rekayasa pengolahan sampah berbasis riset nasional,” kata Brian, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah saat ini juga menyiapkan berbagai hasil riset yang telah memasuki tahap uji coba dan proven technology untuk diterapkan secara lebih luas. Teknologi tersebut dirancang mendukung pengolahan sampah rumah tangga, limbah industri, hingga limbah medis agar memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Selain penguatan teknologi, pemerintah mendorong model pengolahan sampah berbasis kawasan dengan sistem desentralisasi. Konsep ini memungkinkan setiap distrik atau wilayah memiliki fasilitas pengolahan mandiri berkapasitas 10 hingga 100 ton per hari.
Untuk tahap awal, Jakarta dan Bandung dipilih sebagai proyek percontohan penerapan sistem tersebut. Kedua kota akan difokuskan pada penguatan pemilahan sampah dan pengolahan berbasis wilayah guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Langkah percepatan juga dilakukan melalui penyederhanaan regulasi dan perizinan. Pemerintah tengah menyiapkan standardisasi produk hasil pengolahan sampah seperti bahan bakar terbarukan, refuse derived fuel (RDF), biomassa, hingga biochar agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas di sektor industri maupun energi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menargetkan percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah daerah prioritas.
Dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin pemerintah, pembahasan difokuskan pada percepatan pembangunan PSEL di 12 titik prioritas serta pengembangan teknologi berbasis pirolisis dan bioenergi.
Pemerintah menargetkan program tersebut mampu menekan volume sampah nasional sekaligus memperkuat pasokan energi alternatif menuju operasional penuh pada 2028.
(Mch)












