JAKARTA – Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pembaruan sistem ini dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari modernisasi administrasi kendaraan yang sebelumnya masih menggunakan metode manual. Seiring perkembangan teknologi, sistem layanan kini diarahkan sepenuhnya berbasis online.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa perubahan sistem registrasi kendaraan menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari, terutama dalam proses pendaftaran kendaraan baru.
“Perkembangan teknologi menuntut perubahan dari sistem manual menuju digitalisasi atau online, khususnya di bidang Regident kendaraan,” ujar Sumardji di lapangan NTMC Polri, Senin (11/5).
Saat ini, Korlantas mulai menerapkan penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersingkat waktu pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat saat mengurus dokumen kendaraan.
Menurut Sumardji, seluruh proses pendaftaran kendaraan nantinya akan dilakukan secara digital tanpa lagi menggunakan sistem manual.
“Pendaftaran kendaraan sudah mulai memakai faktur digital dan cek fisik digital. Ke depan seluruh proses administrasi kendaraan akan sepenuhnya terdigitalisasi,” katanya.
Selain itu, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB. Sistem baru ini akan menggantikan penggunaan BPKB berbahan kertas.
Penerapan e-BPKB ditargetkan berjalan secara nasional mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri membangun layanan publik yang lebih modern dan efisien.
“Kami mengupayakan penggunaan material tidak lagi memakai BPKB paper, melainkan e-BPKB. Per 1 Januari 2027 seluruh layanan sudah menggunakan e-BPKB,” jelas Sumardji.
Jika sistem tersebut sudah diterapkan secara nasional, seluruh administrasi kendaraan, termasuk Bea Balik Nama (BBN) 1 dan BBN 2, akan diproses secara digital.
“Ketika e-BPKB berjalan nasional, otomatis tidak ada lagi pendaftaran manual. Semua proses sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 maupun BBN 2,” pungkasnya.
Transformasi digital di bidang Regident ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
(Mch)












