Berita

LSM TEROPONG Siapkan Laporan ke Kejati Jatim, Pembangunan Lantai II RA/MI Miftahul Ulum Pokaan Disorot

×

LSM TEROPONG Siapkan Laporan ke Kejati Jatim, Pembangunan Lantai II RA/MI Miftahul Ulum Pokaan Disorot

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Pembangunan lantai dua RA/MI Miftahul Ulum di Pokaan Timur, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuai sorotan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketidakjelasan sumber dan besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan, identitas pelaksana, hingga tidak terlihatnya papan informasi proyek menjadi sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka.

Menyikapi perkembangan tersebut, LSM Teropong menyatakan akan membawa temuan dan informasi yang dihimpun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk meminta penelusuran sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jatim juga menyatakan berencana menyurati aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meminta klarifikasi serta pemeriksaan atas aspek administrasi, pendanaan, dan pelaksanaan pembangunan.

Langkah kedua lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi mengenai pembangunan fasilitas pendidikan. Namun, substansi dugaan yang disampaikan tetap membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Nominal Anggaran Berbeda, Sumber Dana Belum Terungkap

Salah satu persoalan yang mencuat ialah perbedaan informasi mengenai nilai pembiayaan pembangunan. Yasin, yang mengaku sebagai pengurus yayasan, menyebut angka Rp350 juta. Sementara itu, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan memperkirakan dana untuk pembangunan berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah angka Rp350 juta merupakan nilai bantuan, dana yang telah dicairkan, atau hanya salah satu komponen pembiayaan? Sebaliknya, apa dasar perhitungan estimasi Rp800 juta hingga Rp900 juta yang disampaikan sumber anonim tersebut?

Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh dokumen anggaran, bukti transaksi, rekening koran, ataupun laporan pertanggungjawaban yang dapat memastikan total biaya pembangunan maupun aliran dananya.

Misyono dari LPK Jatim mempertanyakan sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu diperjelas agar penggunaan dana dan hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:
Gus Lilur Perluas Langkah Hukum Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Sejumlah Nama Disorot

Sorotan serupa disampaikan Wahyudi dari LSM Teropong. Ia mempertanyakan apakah pendanaan pembangunan bersumber dari hibah partai politik, bantuan pemerintah, kementerian terkait, yayasan, atau sumber lainnya.

Informasi yang berkembang turut mengaitkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, hingga kini belum ada dokumen atau konfirmasi resmi yang dapat memastikan keterlibatan salah satu partai tersebut sebagai sumber pendanaan pembangunan.

Karena itu, penyebutan kedua partai tersebut masih sebatas informasi yang memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Keterangan Pengurus Yayasan Belum Menjawab Seluruh Pertanyaan

Dalam keterangannya, Yasin menyebut pendanaan berasal dari hibah partai politik. Ketika Wahyudi mempertanyakan kemungkinan total pembiayaan mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta, Yasin menyampaikan angka Rp350 juta.

Yasin menjelaskan bahwa nominal tersebut merujuk pada informasi dari Ilyas, kepala sekolah RA/MI Miftahul Ulum, yang disebutnya sebagai adiknya. Ia juga menerangkan bahwa dana awal berasal dari yayasan sebelum dilakukan transfer.

Akan tetapi, penjelasan tersebut belum disertai dokumen yang dapat memastikan sumber dana awal, pihak pengirim dan penerima, waktu transaksi, nilai transfer, maupun tujuan penggunaannya.

Tanpa dukungan dokumen, belum dapat dipastikan hubungan antara angka Rp350 juta dan estimasi Rp800 juta hingga Rp900 juta. Demikian pula, sumber dana yang disebut berasal dari hibah partai politik masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi dan konfirmasi pihak terkait.

Dalam konteks transparansi, kejelasan sumber dana bukan sekadar persoalan nominal. Informasi tersebut juga diperlukan untuk mengetahui mekanisme penyaluran, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Mekanisme Pelaksanaan dan Identitas Pelaksana Dipertanyakan

Selain sumber pendanaan, mekanisme pembangunan juga belum mendapatkan penjelasan menyeluruh. Ketika ditanya apakah pekerjaan dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia jasa, Yasin mengaku belum memahami secara pasti mekanisme yang digunakan. Ia menyatakan bahwa hal terpenting ialah pembangunan sekolah dapat diselesaikan.

Baca juga:
Unjuk Rasa Besar di Situbondo, Warga Desak Stockpile Ditutup

Pernyataan tersebut belum menjelaskan siapa yang menetapkan mekanisme pelaksanaan, siapa pengelola dan penanggung jawab dana, siapa pelaksana pekerjaan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan mutu konstruksi.

Persoalan identitas pelaksana turut mencuat setelah seorang sumber anonim menyebut inisial J, Z, dan R. Menurut sumber tersebut, J disebut memegang proyek, Z diduga mengendalikan pelaksanaan, sedangkan R disebut mengerjakan pekerjaan di lapangan.

Namun, informasi itu belum terverifikasi secara independen. Media belum memperoleh kontrak, surat penunjukan, dokumen pembayaran, atau bukti administrasi lain yang dapat memastikan kedudukan masing-masing pihak.

Oleh sebab itu, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penggunaan nama pihak lain dalam pelaksanaan pembangunan. Penelusuran dokumen dan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada keterangan sepihak.

Papan Informasi Tak Terlihat, Dugaan Teknis Perlu Diuji

Sorotan lainnya disampaikan Fajar dari LSM Penjara. Ia mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keberadaan pengawas, serta dugaan ketidaksesuaian pembesian dengan spesifikasi teknis.

Ketika ditanya mengenai papan informasi, Yasin menyatakan bahwa tidak dipasangnya papan tersebut merupakan perintah dari pusat. Namun, media belum memperoleh dokumen yang mengonfirmasi pernyataan itu, termasuk identitas pihak yang dimaksud dengan istilah “pusat” maupun dasar instruksinya.

Kewajiban penyediaan informasi proyek harus dinilai berdasarkan sumber pendanaan, status pelaksanaan, dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penjelasan mengenai alasan tidak adanya papan informasi tetap penting agar masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dasar pembangunan.

Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian pembesian perlu ditangani secara hati-hati. Pengamatan visual atau keterangan sepihak tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa konstruksi telah menyimpang dari spesifikasi.

Penilaian teknis perlu merujuk pada gambar kerja, spesifikasi material, perhitungan struktur, serta kondisi aktual di lapangan. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga ahli yang kompeten untuk menilai kesesuaian pekerjaan dengan persyaratan teknis dan keselamatan bangunan.

Baca juga:
Rupiah Melemah ke Rp16.271, BI Turunkan Suku Bunga ke 5%

Aspek K3 dan pengawasan juga perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap prosedur kerja, kelengkapan keselamatan, serta dokumen pengawasan yang relevan.

LSM Teropong dan LPK Jatim Dorong Penelusuran

Rencana LSM Teropong melaporkan temuan ke Kejati Jawa Timur, disertai rencana LPK Jatim menyurati APH dan BPK, diharapkan dapat mendorong penelusuran yang objektif terhadap persoalan pembangunan RA/MI Miftahul Ulum.

Melalui langkah tersebut, kedua lembaga berharap terdapat kejelasan mengenai sumber dan nilai anggaran, alur penggunaan dana, mekanisme pelaksanaan, identitas penanggung jawab, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Meski demikian, rencana pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan. Penilaian atas dugaan yang berkembang harus didasarkan pada bukti, dokumen, hasil pemeriksaan, serta keterangan pihak terkait.

Pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, yayasan, dan masyarakat. Karena itu, transparansi pendanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan perlu berjalan beriringan dengan jaminan keamanan konstruksi.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yayasan, Ilyas selaku kepala sekolah, Yasin, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pendanaan maupun pelaksanaan, serta instansi terkait. Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan kesempatan yang proporsional kepada seluruh pihak dalam menjelaskan informasi yang berkembang.

Pada akhirnya, persoalan pembangunan lantai dua RA/MI Miftahul Ulum tidak cukup dijawab dengan keterangan lisan. Dokumen pendanaan, bukti transaksi, administrasi pelaksanaan, dan hasil pemeriksaan teknis diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang masih terbuka.

Transparansi bukan vonis, dan laporan bukan bukti kesalahan. Namun, ketika muncul perbedaan informasi mengenai anggaran serta pertanyaan tentang pelaksanaan pembangunan, penjelasan yang dapat diuji menjadi kebutuhan mendasar agar kepentingan publik dan kepastian hukum tetap terjaga.