SITUBONDO – Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kabupaten Situbondo kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari LPK Jatim yang mempertanyakan keterbukaan informasi pada sejumlah titik kegiatan IRPOM yang disebut belum dilengkapi papan informasi di lokasi.
Temuan tersebut menjadi perhatian tim investigasi LPK Jatim karena IRPOM merupakan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani sekaligus penggunaan anggaran publik. Menurut LPK Jatim, masyarakat semestinya dapat memperoleh informasi dasar mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayah mereka.
Ketua Tim Investigasi LPK Jatim, Bang Don, mengatakan keberadaan papan informasi memiliki fungsi penting dalam memberikan gambaran awal kepada masyarakat mengenai identitas suatu pekerjaan. Informasi seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana, pengawas, dan waktu pelaksanaan dapat menjadi sarana bagi publik untuk mengetahui serta ikut mengawasi pembangunan.
“Papan nama proyek bukan sekadar pelengkap administrasi. Informasi mengenai nama kegiatan, nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan penting agar masyarakat mengetahui dengan jelas proyek apa yang sedang dikerjakan dan menggunakan anggaran dari mana,” ujar Bang Don.
IRPOM Bukan Sekadar Pompa Air
Secara teknis, Irigasi Perpompaan merupakan sistem pengairan pertanian yang menggunakan pompa untuk mengambil air dari sumber tertentu dan kemudian menyalurkannya menuju lahan pertanian. Sumber air dapat berasal dari air permukaan, seperti sungai, embung, dan dam parit, maupun sumber air tanah melalui sumur.
Sistem tersebut pada prinsipnya terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan. Selain sumber air dan pompa beserta mesin penggeraknya, infrastruktur IRPOM dapat mencakup bak penampung, jaringan distribusi, hingga rumah pompa. Seluruh komponen tersebut ditujukan untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian.
Keberadaan IRPOM menjadi penting terutama ketika petani menghadapi keterbatasan air. Dengan dukungan sistem perpompaan, air dapat dialirkan ke lahan sehingga aktivitas budidaya pertanian tetap berjalan. Pada akhirnya, program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan indeks pertanaman serta memperkuat ketahanan pangan.
Namun, manfaat program tidak berhenti pada tersedianya sarana fisik. Pengelolaan dan pemeliharaan juga menjadi bagian penting agar infrastruktur yang telah dibangun dapat berfungsi secara berkelanjutan.
LPK Jatim: Publik Berhak Mendapat Informasi
Bang Don menilai persoalan transparansi perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan semata-mata sebagai persoalan administratif.
Menurutnya, ketika masyarakat melihat pekerjaan pembangunan tanpa informasi yang memadai di lokasi, pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, pelaksana kegiatan, hingga mekanisme pelaksanaannya sangat mungkin muncul.
“Ketika proyek berjalan tanpa papan informasi yang jelas, masyarakat tentu berhak mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kondisi ini juga dapat menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai proyek sengaja tidak dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.

Meski demikian, LPK Jatim tidak serta-merta menyimpulkan bahwa tidak adanya papan informasi merupakan bukti telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan IRPOM.
Bang Don menegaskan, pihaknya meminta persoalan tersebut terlebih dahulu diklarifikasi kepada instansi teknis dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan. Klarifikasi dinilai penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi dugaan tanpa dasar.
“Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dorong Dinas dan Pelaksana Buka Informasi
LPK Jatim meminta dinas terkait maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan IRPOM memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Jika pemasangan papan informasi memang menjadi bagian dari ketentuan pelaksanaan kegiatan, LPK Jatim mendorong agar informasi tersebut segera dipenuhi pada lokasi yang belum memilikinya.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan khusus mengenai bentuk, waktu, atau mekanisme penyampaian informasi program IRPOM, pihak terkait juga dinilai perlu menjelaskannya kepada masyarakat.
Dengan demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi mengenai keberadaan program, tetapi juga memahami bagaimana program tersebut direncanakan, dibiayai, dilaksanakan, dan diawasi.
Kelompok Tani Memiliki Peran Penting
Dalam pelaksanaan program IRPOM, kelompok tani atau gabungan kelompok tani penerima manfaat memiliki posisi penting dalam pengelolaan sarana. Kelompok penerima manfaat pada prinsipnya tidak hanya menggunakan fasilitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaan sarana sesuai ketentuan program.
Sementara itu, pemerintah melalui instansi teknis memiliki fungsi pembinaan, verifikasi, pendampingan, serta pengawasan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi semakin relevan. Ada beberapa pihak yang memiliki peran dalam satu rangkaian program, sementara masyarakat menjadi pihak yang merasakan manfaat pembangunan sekaligus memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial.
Transparansi untuk Mencegah Spekulasi
Bang Don mengatakan transparansi seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan bagi pelaksana kegiatan. Menurutnya, keterbukaan justru dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sebuah pekerjaan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi dasarnya kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat bukan hanya penerima manfaat pembangunan. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran yang berkaitan dengan fasilitas dan program di lingkungannya.
Atas dasar itu, LPK Jatim mendorong agar persoalan papan informasi IRPOM di Situbondo tidak berhenti sebagai perdebatan, tetapi ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pengecekan lapangan.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Situbondo maupun pihak pelaksana terkait titik-titik IRPOM yang disebut belum dilengkapi papan informasi tersebut.
Konfirmasi dari pihak pemerintah daerah, pelaksana kegiatan, serta kelompok tani penerima manfaat menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Terlebih, informasi mengenai kewajiban pemasangan papan informasi perlu merujuk pada petunjuk teknis dan ketentuan program yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak diarahkan pada kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan keterangan.
Pada akhirnya, IRPOM bukan hanya tentang bagaimana pompa mengalirkan air ke sawah. Program tersebut juga menyangkut bagaimana anggaran publik dikelola, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Air memang menjadi kebutuhan petani. Namun dalam pembangunan yang bersumber dari anggaran publik, transparansi menjadi kebutuhan masyarakat.












