JAKARTA — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses penggalangan dukungan untuk pemilihan Rais Aam pada arena Muktamar NU.
Dalam kunjungan tersebut, perwakilan PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Di antaranya berupa kronologi kejadian, tiket perjalanan, serta uang yang disebut sebelumnya diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Berkas laporan dan uang tunai itu diserahkan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Menurut pihak PCNU Sekadau, dokumen tersebut kemudian diterima oleh penyidik KPK.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau, menyatakan pengembalian dana tersebut merupakan bentuk sikap organisasi terhadap dugaan praktik suap dan korupsi.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU di Gedung KPK.
PCNU Sekadau selanjutnya meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mendorong agar perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik secara transparan.
Rangkaian Perjalanan ke Jakarta
Berdasarkan kronologi yang diserahkan kepada KPK, rangkaian kejadian bermula pada 8 Agustus ketika rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat menuju Jakarta.
H. Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh, disebut berperan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat. Dalam laporan tersebut, ia disebut mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan PCNU dari sejumlah kabupaten/kota.
Rombongan berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
Setibanya di Jakarta, rombongan mengikuti agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Menurut laporan PCNU Sekadau, kegiatan tersebut kemudian dikaitkan dengan proses pengondisian dukungan untuk Rais Aam.
Klaim Penerimaan Dana Rp40 Juta
Setelah kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Di hotel tersebut, berdasarkan kronologi yang dilaporkan, para utusan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat diminta mengambil uang muka atau DP sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.
Dokumen yang diserahkan PCNU Sekadau mencantumkan sejumlah penerima yang disebut berada dalam rombongan, antara lain perwakilan PWNU Kalbar serta PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau.
Untuk PCNU Sekadau, nama Bagus Fitrianto dan tim tercantum dalam daftar tersebut.
Pelunasan Disebut Berlangsung di Jombang
Rangkaian penerimaan dana dalam laporan tersebut berlanjut ketika rombongan memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur.
PCNU Sekadau menyebut H. Kholil kembali menghubungi sejumlah pengurus yang sebelumnya menerima uang muka di Jakarta. Mereka kemudian diarahkan untuk mendatangi Hotel Fatma di Jombang guna mengambil dana yang disebut sebagai pelunasan.
Hotel tersebut dalam laporan dikaitkan dengan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
PCNU Sekadau kemudian menyatakan memilih mengembalikan dana yang diterima setelah menilai terdapat indikasi yang perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Minta KPK Telusuri Aliran Dana
Ketua PCNU Sekadau bersama perwakilan Syuriah selanjutnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Mereka membawa dokumen perjalanan, kronologi tertulis, serta uang tunai yang disebut berasal dari pembayaran awal di Hotel Royal Kuningan dan pelunasan di Hotel Fatma.
Pelapor meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang menurut mereka berperan dalam proses penggalangan dukungan.
PCNU Sekadau juga meminta lembaga antirasuah menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, informasi mengenai dugaan pemberian dana tersebut masih berada pada tahap laporan dari pihak PCNU Sekadau. Penyerahan bukti dan uang kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan bergantung pada hasil verifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum.












