JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan malpraktik yang diajukan seorang pasien berinisial Y terhadap seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta. Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya perbedaan analisis medis terkait kondisi kesehatan pasien.
“Ini masih kami dalami terkait adanya analisa dari dokter mengenai penyakit seorang pasien,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026).
Menurut keterangan polisi, Y yang juga diketahui merupakan pemilik saham di rumah sakit berinisial S itu merasa dirugikan atas penanganan medis yang diterimanya selama beberapa tahun terakhir.
Y disebut telah menjalani perawatan sejak 2021 hingga 2025 di bawah penanganan dokter spesialis jantung berinisial Dokter I. Namun, setelah mencari pendapat medis lain atau second opinion, ditemukan adanya perbedaan hasil analisis antara dokter pertama dan dokter pembanding.
“Yang bersangkutan kemudian mencari second opinion kepada dokter lain, dan ternyata terdapat perbedaan analisa antara dokter pertama dengan dokter kedua,” kata Kombes Pol. Budi.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis yang diterimanya, Y akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Kasus ini didalami berdasarkan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
(Mch)












