Berita

Polri dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

×

Polri dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Polri dan BI
Konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan terkait pemalsuan mata uang, mulai dari proses produksi hingga distribusinya.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu menunjukkan tren penurunan. Angkanya turun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.

Dalam periode yang sama, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 1.241 tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Menurut Nunung, dampak peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap rupiah.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, total sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah khusus.

Barang bukti itu berasal dari temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025. Selanjutnya, uang palsu tersebut diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai prosedur penanganan non-yudisial.

Baca juga:
Bayer Munich ke Final DFB Pokal, Treble Makin Dekat

Pemusnahan dilakukan setelah terbit izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Dengan proses pencacahan, bentuk uang dipastikan tidak lagi menyerupai aslinya sehingga tidak bisa kembali beredar.

Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat menerima uang tunai. Warga diminta segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Nunung.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk peningkatan teknologi dan unsur keamanan pada uang rupiah.

Ia menambahkan, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series dalam ajang IACA Currency Award 2023.

Tak hanya itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan ini, Polri, Bank Indonesia, dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan temuan yang mencurigakan kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.

(Mch)