Berita

Bang Don Tagih Janji Bupati Situbondo soal Blacklist CV Bermasalah, CV Mahameru Kembali Dapat Proyek APBD 2026

×

Bang Don Tagih Janji Bupati Situbondo soal Blacklist CV Bermasalah, CV Mahameru Kembali Dapat Proyek APBD 2026

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, JAWA TIMUR — Bang Don, Ketua Investigasi Lembaga Pengawas Korupsi (LPK Jatim), menagih janji Bupati Situbondo terkait komitmen untuk memasukkan perusahaan bermasalah ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan tersebut tertuju pada CV Mahameru yang disebut mengerjakan proyek APBD Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp157 juta, meskipun pekerjaan tersebut diduga telah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani. Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah CV Mahameru disebut memperoleh pekerjaan proyek pada tahun anggaran 2026.

Bang Don mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, persoalan pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak perlu diperiksa secara serius, terlebih ketika perusahaan yang sama kembali mendapatkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya, namun menurut Bang Don pihak Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan pemukiman sampai saat ini masih bungkam.

“Kami menagih janji Bupati Situbondo yang sebelumnya menyatakan akan mem-blacklist perusahaan yang bermasalah. Jika memang ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, jangan sampai hanya menjadi bahan evaluasi tanpa tindak lanjut. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” tegas Bang Don.

Menurut Bang Don, proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan bagian dari pengelolaan uang rakyat sehingga setiap tahap pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai waktu dimulainya pekerjaan, penandatanganan kontrak, serta proses pengadaan menjadi hal penting yang harus dibuka kepada publik.

Ia juga mempertanyakan apakah dugaan pelaksanaan proyek sebelum kontrak pada tahun 2025 telah menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah daerah sebelum CV Mahameru kembali memperoleh pekerjaan pada tahun 2026.

“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana perusahaan yang diduga memiliki persoalan dalam pelaksanaan proyek sebelumnya bisa kembali mendapatkan pekerjaan. Pemerintah harus menjelaskan dasar dan prosesnya secara transparan,” lanjutnya.

Baca juga:
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

LPK Jatim mendesak Bupati Situbondo beserta organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai proyek senilai Rp157 juta tersebut. Pemerintah juga diminta menjelaskan kronologi penandatanganan kontrak, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun 2025, serta dasar penetapan CV Mahameru sebagai penyedia pada tahun anggaran 2026.

Bang Don menegaskan bahwa penerapan sanksi daftar hitam harus mengacu pada bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi persyaratan untuk dijatuhi sanksi, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai APBD. Masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai prosedur dan apakah evaluasi terhadap penyedia jasa dilakukan secara objektif.

LPK Jatim berharap Bupati Situbondo segera memberikan penjelasan atas persoalan ini agar komitmen penegakan aturan pengadaan tidak berhenti pada janji, melainkan diwujudkan melalui langkah yang transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.