SITUBONDO – Pelaksanaan proyek tahun anggaran 2026 di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa Kepala Desa Tanjung Pecinan mengakui dana yang diperuntukkan bagi kegiatan proyek tersebut masih berada dalam penguasaannya, sementara pekerjaan di lapangan disebut belum dilaksanakan.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jawa Timur, Bang Don. Ia meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status dana dan pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Bang Don, apabila dana kegiatan memang masih berada dalam penguasaan kepala desa sementara pekerjaan belum dimulai, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau kepala desa sendiri sudah mengakui bahwa uang proyek masih dalam penguasaannya, sementara proyeknya belum dikerjakan, tentu ini harus mendapat perhatian serius. Camat jangan bungkam. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” ujar Bang Don.
Ia mengatakan, pihaknya telah berupaya menghubungi Camat Mangaran untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, menurut Bang Don, hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan.
Bang Don menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, antara lain sumber dan nilai anggaran, mekanisme pencairan, status dana saat ini, alasan pekerjaan belum dilaksanakan, serta jadwal pelaksanaan proyek.
“Yang perlu dijelaskan bukan hanya mengapa proyek belum dilaksanakan, tetapi juga bagaimana status keuangannya, kapan dana diterima, dan kapan pekerjaan akan direalisasikan,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi ketika uang untuk kegiatan atau proyek sudah dikuasai, sementara pekerjaannya belum ada, maka harus dijelaskan secara terbuka. Apalagi ini menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bang Don juga meminta Camat Mangaran melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa Tanjung Pecinan serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang uang tersebut masih utuh dan memang akan digunakan untuk proyek, tunjukkan realisasinya. Kalau ada kendala, sampaikan kepada masyarakat secara transparan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Ia menambahkan, LPK Jawa Timur akan mencermati sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk perencanaan kegiatan, anggaran, pencairan dana, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Klarifikasi Pemerintah Desa
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Tanjung Pecinan dan Camat Mangaran belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam berita ini terkait status dana, alasan pekerjaan belum dilaksanakan, maupun rencana realisasi proyek.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.












