Berita

Waspada Hantavirus, Kemenkes Perketat Pemantauan Penumpang

×

Waspada Hantavirus, Kemenkes Perketat Pemantauan Penumpang

Sebarkan artikel ini
Kemenkes
Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap warga yang masuk ke Indonesia dari kawasan Amerika Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran hantavirus yang dikaitkan dengan kapal pesiar MV Hondius.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan perhatian khusus diberikan kepada penumpang yang berasal dari sejumlah negara di Amerika Selatan, termasuk Argentina.

“Perhatian khusus diberikan kepada penumpang yang berasal dari negara-negara di Amerika Selatan,” ujar Andi pada Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, sistem pencatatan perjalanan internasional yang dimiliki Indonesia memungkinkan riwayat perjalanan penumpang tetap dapat dilacak, meskipun mereka sempat transit di negara lain sebelum tiba di Indonesia.

Menurut Andi, hantavirus diketahui dapat memicu dua kondisi serius, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) atau sindrom paru berat dan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS), yaitu demam berdarah yang disertai gangguan ginjal.

Di Indonesia, kasus yang pernah ditemukan sejauh ini merupakan HFRS dari strain Seoul. Sementara itu, strain Andes yang dilaporkan muncul pada kasus di kapal MV Hondius belum pernah terdeteksi di dalam negeri.

Selain pengawasan penumpang, Kemenkes juga masih memantau seorang warga negara asing berinisial KE (60) yang diketahui menjadi kontak erat korban di kapal tersebut. Pasien memiliki riwayat hipertensi dan penggunaan rokok elektrik atau vaping.

Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa pasien tersebut tidak terinfeksi hantavirus.

“Ia merupakan kontak erat dari kasus kedua dan sempat satu penerbangan dari Saint Helena ke Johannesburg. Namun berdasarkan hasil laboratorium, pasien dinyatakan negatif hantavirus,” kata Andi.

Kemenkes menyebut masa inkubasi HPS dapat berlangsung hingga sekitar 45 hari. Karena itu, pemantauan intensif masih terus dilakukan selama periode tersebut.

Baca juga:
Ramuan Herbal Alami untuk Cegah dan Redakan Flu Saat Musim Hujan

Saat ini, pasien masih menjalani karantina di RSPI Sulianti Saroso untuk memastikan kondisinya tetap terkendali.

Andi menegaskan, situasi ini berbeda dengan pandemi COVID-19 dan sejauh ini belum mengarah pada ancaman pandemi global.

“Setelah melewati masa pemantauan selama isolasi mandiri dan seluruh penumpang dipastikan menjalani pemeriksaan kesehatan, situasi dapat dinyatakan aman,” tegasnya.

(Mch)