Berita

Polda Jatim Bongkar Penipuan Mobil Online, 11 Pelaku Ditangkap

×

Polda Jatim Bongkar Penipuan Mobil Online, 11 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Bongkar Penipuan Mobil
Polda Jatim Bongkar Penipuan Mobil (Foto: Humas Polri)

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan jual beli mobil secara online yang beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 11 orang tersangka yang tersebar di Kediri, Batam, dan Samarinda.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Bimo Ariyanto, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

“Untuk tersangka kami amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Bimo pada Senin (11/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi korban penipuan transaksi jual beli mobil online pada 15 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kelompok di Kediri berfungsi sebagai penyedia rekening penampung dana hasil kejahatan. Para pelaku merekrut warga dengan iming-iming bonus satu liter minyak goreng bagi siapa saja yang bersedia membuka rekening baru sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking.

“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” kata Bimo.

Sementara itu, kelompok yang berada di Batam memiliki tugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial. Para tersangka mengunggah foto kendaraan beserta informasi mobil yang diambil dari platform jual beli kendaraan lain.

Untuk menarik perhatian korban, kendaraan dipasarkan dengan harga jauh di bawah nilai pasaran. Setelah korban tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon yang dikendalikan sindikat.

Polisi mengungkap jaringan ini menggunakan modus skema segitiga. Dalam praktiknya, penjual asli, pelaku, dan pembeli dipertemukan tanpa mengetahui identitas masing-masing.

Baca juga:
May Day 2026 Berjalan Damai, Polri Puji Sikap Tertib Buruh

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” jelasnya.

Adapun kelompok yang berada di Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut. AF disebut sebagai otak utama operasi, sementara RN bertugas merekrut anggota sekaligus menjadi penghubung antarkelompok.

Selain itu, SH diketahui mengatur proses pencairan dana hasil kejahatan dan WY berperan mengelola rekening penampung akhir.

Kombes Bimo menyebut para pelaku di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran Bank Central Asia (BCA), tujuh buku tabungan BCA, serta 30 telepon genggam.

Penyidik juga mengamankan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Mch)