Berita

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Biaya Layanan E-Commerce

×

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Biaya Layanan E-Commerce

Sebarkan artikel ini
Biaya Layanan E-Commerce
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kementerian UMKM tengah mematangkan regulasi baru terkait biaya layanan pada platform e-commerce. Kebijakan ini disiapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan berkeadilan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan aturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Saat ini, proses harmonisasi regulasi disebut telah rampung.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, salah satu poin utama dalam aturan itu adalah penyederhanaan struktur biaya di marketplace yang selama ini dianggap membingungkan pelaku UMKM. Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Ia menilai selama ini setiap platform memiliki istilah dan skema biaya yang berbeda-beda sehingga menimbulkan persepsi adanya banyak pungutan tambahan bagi penjual.

“Di marketplace A namanya berbeda, di marketplace B juga berbeda. Padahal sebenarnya hanya ada tiga komponen biaya,” jelasnya.

Selain penataan biaya, pemerintah juga berencana memberikan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi UMKM yang menjual produk lokal melalui platform digital.

Regulasi tersebut turut mengatur hubungan kerja sama antara marketplace dan penjual. Salah satunya terkait kewajiban kontrak minimal satu tahun serta larangan perubahan biaya layanan secara sepihak selama masa kontrak berlangsung.

“Kalau kontraknya satu tahun, maka selama satu tahun itu biaya layanan jangan berubah,” kata Maman.

Pemerintah juga meminta platform e-commerce untuk sementara menunda kenaikan biaya layanan guna menghindari polemik di kalangan pelaku usaha.

Di sisi lain, pelaku UMKM penerima insentif nantinya diwajibkan terintegrasi dengan sistem SAPA UMKM. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus sinkronisasi data UMKM nasional.

Baca juga:
E Commerce Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Tren Terbaru

(Mch)