Berita

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Jambret Bundaran HI

×

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Jambret Bundaran HI

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Jambret Bundaran HI
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Iman Imannuddin, memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Tribrata News)

JAKARTA – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan di sejumlah titik di Jakarta. Salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah penjambretan handphone milik warga negara Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, mengatakan penangkapan dilakukan dalam operasi khusus yang menyasar pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas.

“Delapan tersangka sudah kami amankan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Iman pada Senin (18/5/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penjambretan terhadap turis asal Italia di Bundaran HI. Polisi menduga kelompok tersebut telah lama menjalankan aksinya di berbagai wilayah ibu kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka disebut telah melakukan aksi serupa di banyak lokasi berbeda. Jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap pun cukup besar.

“Tiga di antaranya merupakan pelaku perampasan handphone di Bundaran HI. Dari hasil interview sementara, mereka mengaku sudah melakukan sekitar 120 kejadian di berbagai TKP,” ujarnya.

Polisi menyebut para pelaku kerap memilih kawasan ramai dan padat aktivitas sebagai target operasi. Lokasi tersebut dinilai memudahkan mereka melarikan diri setelah merampas barang milik korban.

Aksi kejahatan dilakukan secara cepat dan diduga melibatkan pembagian peran antaranggota kelompok. Saat ini, Tim Pemburu Begal masih memburu pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan tersebut.

Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya indikasi salah satu buronan membawa senjata api selama menjalankan aksinya.

“Untuk pelaku yang masih dalam pengejaran, ada indikasi menggunakan senjata api,” ungkap Iman.

Baca juga:
Polda Metro Jaya Pulangkan 101 Orang Usai Pengamanan Aksi May Day

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

(Mch)