Berita

Menaker Dorong Budaya K3 Lewat Sertifikasi 2.100 Ahli

×

Menaker Dorong Budaya K3 Lewat Sertifikasi 2.100 Ahli

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya yang melekat di setiap lingkungan kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Menurutnya, kesadaran terhadap K3 harus menjadi bagian dari sistem kerja yang dijalankan secara konsisten demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

“Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,” ujar Yassierli, Rabu (13/5/2026).

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti sebanyak 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kompetensi calon Ahli K3 di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks dan memiliki tingkat risiko tinggi.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas penguatan budaya K3 di berbagai sektor ketenagakerjaan nasional.

Yassierli menilai keberadaan ribuan calon Ahli K3 Umum tersebut merupakan investasi penting bagi pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan peserta memiliki pemahaman yang memadai terkait norma dan penerapan K3 di tempat kerja.

“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3,” kata Ismail.

Baca juga:
Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Jambret Bundaran HI

Ia menjelaskan, para peserta diuji melalui berbagai materi penting yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja. Materi tersebut meliputi dasar-dasar K3, pengawasan keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, hingga Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan manajemen risiko.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman terkait keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, serta pengawasan pesawat angkat dan angkut.

Menurut Ismail, evaluasi ini merupakan tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi sekaligus penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.

“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja,” ujarnya.

Ia juga berharap para peserta mampu berperan aktif dalam mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing.

(Mch)