Berita

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bandar Narkoba Jaringan Kutai Barat

×

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bandar Narkoba Jaringan Kutai Barat

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (Foto: Bareksrim Polri)

JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus bandar narkoba Ishak yang berasal dari jaringan peredaran narkotika di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengambilalihan dilakukan karena penyidik menemukan adanya indikasi jaringan besar di balik kasus tersebut.

“Pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berinisial AKP DJS. Penanganan kasus itu turut melibatkan Bidpropam Polda Kalimantan Timur.

Brigjen Eko menyebut penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan peran AKP DJS dalam membantu aktivitas jaringan narkoba yang dikendalikan Ishak.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang,” katanya.

Sebelumnya, Ishak ditangkap oleh Polsek Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat.

(Mch)