Berita

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

×

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Sebarkan artikel ini
Live Streaming Saat Bertugas
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung atau live streaming saat menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menekankan pentingnya kesadaran anggota dalam memanfaatkan platform digital. Menurutnya, penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga sekaligus meningkatkan citra, kredibilitas, dan reputasi institusi.

“Penegasan ini dilakukan agar seluruh anggota Polri bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga mampu membangun kesadaran bersama serta menjaga citra institusi secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur,” ujar Jhonny, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa setiap personel Polri wajib mematuhi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menjaga integritas dan perilaku anggota di lapangan.

Di samping itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota Polri juga harus dijalankan secara konsisten. Hal ini penting untuk memastikan setiap tindakan personel tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Jhonny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri. Dengan pengelolaan yang tepat, platform digital diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja serta produktivitas institusi.

(Mch)