JAKARTA – Satgas PASTI mengumumkan telah menghentikan 953 entitas keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 merupakan pinjaman online ilegal dan dua lainnya berupa penawaran investasi tanpa izin.
Langkah penindakan itu diumumkan pada 29 April 2026 sebagai bagian dari upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal yang masih marak terjadi di ruang digital.
Mayoritas temuan berasal dari situs dan aplikasi yang menawarkan layanan pinjaman daring ilegal maupun investasi bodong. Penyebaran modus penipuan tersebut masih banyak dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, hingga pesan pribadi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena dapat memicu kerugian finansial, pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas pelaku usaha keuangan melalui kanal resmi sebelum menggunakan layanan atau melakukan investasi.
Satgas PASTI sendiri merupakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang dibentuk melalui kerja sama lintas instansi untuk menangani berbagai praktik keuangan ilegal di Indonesia.
Modus Penipuan Dominasi Laporan Masyarakat
Dalam laporan terbarunya, Satgas PASTI mencatat terdapat lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang awal 2026.
Modus tersebut meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi, penawaran pendanaan dengan janji keuntungan tetap, praktik money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Pelaku umumnya menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa penjelasan risiko yang jelas. Skema semacam ini kerap digunakan untuk menarik korban baru dengan cepat.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang tidak memiliki transparansi bisnis yang jelas.
IASC Tangani Ratusan Ribu Laporan
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Adapun 460.270 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Selain itu, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sedangkan dana sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku.
Peningkatan koordinasi antarotoritas dinilai membantu mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan digital. Satgas PASTI juga menilai kecepatan masyarakat dalam melapor menjadi faktor penting dalam proses pemblokiran dana korban.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi agar tidak disalahgunakan pihak tertentu.
Untuk memastikan legalitas layanan keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157. Sementara pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal dapat dilakukan melalui situs sipasti.ojk.go.id.
Adapun laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.
Kesimpulan
Tingginya jumlah pinjaman online ilegal yang ditemukan sepanjang triwulan pertama 2026 menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Peningkatan literasi keuangan serta kewaspadaan masyarakat dinilai penting untuk mengurangi risiko penipuan digital. Di sisi lain, langkah pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban melalui IASC menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
(Mch)












