Ekobis dan Keuangan

Pendirian PT Perorangan: Syarat, Prosedur, dan Dasar Hukumnya

×

Pendirian PT Perorangan: Syarat, Prosedur, dan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Pendirian PT Perorangan
Ilustrasi (Cuitan Rakyat)

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah Indonesia menghadirkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil. Salah satu terobosan penting yang cukup menarik perhatian adalah hadirnya PT Perorangan.

Sebelumnya, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) identik dengan proses yang rumit, membutuhkan minimal dua pendiri, serta harus melalui akta notaris. Kini, pelaku usaha dapat mendirikan badan usaha berbentuk PT hanya dengan satu orang pendiri saja.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi UMKM yang ingin memiliki legalitas usaha resmi tanpa prosedur yang berbelit. Selain memberikan kepastian hukum, PT Perorangan juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan, kerja sama bisnis, hingga meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen maupun investor.

Lalu, apa sebenarnya PT Perorangan itu? Apa saja syarat dan prosedur pendiriannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMKM.

Konsep ini resmi diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

Berbeda dengan PT konvensional yang membutuhkan minimal dua orang pendiri, PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja. Pendiri tersebut dapat merangkap sebagai pemegang saham sekaligus direktur perusahaan.

Dengan adanya skema ini, pelaku UMKM kini memiliki alternatif badan usaha yang lebih praktis namun tetap memiliki status badan hukum resmi.

Dasar Hukum PT Perorangan

Legalitas PT Perorangan diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan untuk UMK.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca juga:
Rincian Lengkap Limit Transfer BCA Terbaru 2026 Berdasarkan Jenis Kartu

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar dapat memperoleh perlindungan hukum secara lebih sederhana dan efisien.

Unsur Penting dalam PT Perorangan

Dalam praktiknya, PT Perorangan memiliki dua unsur utama yang wajib dipenuhi.

1. Unsur Perorangan

Unsur pertama adalah perorangan. Artinya, perusahaan hanya didirikan oleh satu orang saja.

Namun, ada beberapa ketentuan penting terkait unsur ini, yaitu:

  • Pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendiri minimal berusia 17 tahun.
  • Pendiri harus cakap secara hukum.
  • Orang asing tidak diperbolehkan mendirikan PT Perorangan.

Karena hanya terdiri dari satu orang, maka tidak diperlukan komisaris sebagaimana PT biasa. Pendiri dapat merangkap sebagai:

  • Pemegang saham
  • Direktur perusahaan

Selain itu, proses pendiriannya juga lebih sederhana karena tidak wajib menggunakan akta notaris. Pendiri hanya perlu membuat surat pernyataan pendirian secara elektronik.

2. Unsur Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha dengan kategori mikro dan kecil.

Kriteria tersebut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.

Kriteria Usaha Mikro

Usaha mikro memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Modal usaha maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Kriteria Usaha Kecil

Sementara usaha kecil memiliki kriteria:

  • Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Dengan demikian, PT Perorangan hanya dapat digunakan oleh pelaku usaha dengan modal maksimal Rp5 miliar.

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Hadirnya PT Perorangan memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha kecil. Berikut beberapa manfaat utamanya.

Legalitas Usaha Lebih Kuat

Usaha yang berbadan hukum akan lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.

Baca juga:
Sertifikat Tanah Elektronik: Cara Daftar, Cek, dan Keuntungannya

Legalitas ini juga mempermudah proses kerja sama dengan perusahaan besar maupun instansi pemerintah.

Pemisahan Kekayaan Pribadi dan Perusahaan

Salah satu keunggulan terbesar PT Perorangan adalah adanya pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan.

Dengan demikian, risiko bisnis tidak langsung membebani seluruh harta pribadi pemilik usaha.

Proses Pendirian Lebih Mudah

Pendirian PT Perorangan jauh lebih praktis dibanding PT biasa karena:

  • Tidak perlu minimal dua pendiri
  • Tidak wajib menggunakan akta notaris
  • Proses dilakukan secara elektronik
  • Biaya lebih terjangkau

Hal ini sangat membantu UMKM yang ingin segera memiliki badan hukum resmi.

Mempermudah Pengajuan Pembiayaan

Perusahaan berbadan hukum biasanya memiliki peluang lebih besar mendapatkan:

  • Kredit usaha
  • Pendanaan investor
  • Kerja sama bisnis
  • Tender proyek

Bank dan lembaga pembiayaan umumnya lebih percaya kepada usaha yang sudah memiliki legalitas resmi.

Mendukung Pengembangan Bisnis

Dengan status badan hukum, pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan bisnis ke level yang lebih besar.

PT Perorangan juga dapat diubah menjadi PT biasa apabila usaha berkembang dan membutuhkan tambahan pemegang saham.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Meskipun prosesnya lebih sederhana, ada beberapa syarat yang tetap harus dipenuhi.

Persyaratan Umum

Berikut syarat utama pendirian PT Perorangan:

  • Didirikan oleh satu orang
  • Pendiri merupakan WNI
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Cakap secara hukum
  • Memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil

Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. KTP Pendiri

Kartu Tanda Penduduk digunakan sebagai identitas resmi pemilik perusahaan.

2. NPWP Pendiri

Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk proses administrasi perpajakan.

3. Alamat Usaha

Alamat perusahaan harus jelas dan sesuai ketentuan zonasi daerah setempat.

Untuk wilayah tertentu seperti Jakarta, alamat usaha wajib memenuhi aturan zonasi sesuai peraturan daerah.

4. Surat Pernyataan Pendirian

Dokumen ini menjadi dasar legalitas PT Perorangan.

Baca juga:
Company Profile Perusahaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Isi Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Dalam surat pernyataan pendirian terdapat beberapa informasi penting, yaitu:

  • Nama perusahaan
  • Tempat kedudukan perusahaan
  • Jangka waktu berdiri
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Kegiatan usaha
  • Modal dasar
  • Modal ditempatkan
  • Modal disetor
  • Jumlah saham
  • Nilai nominal saham
  • Alamat perusahaan
  • Data lengkap pendiri

Dokumen tersebut nantinya didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

Ketentuan Modal PT Perorangan

PT Perorangan tetap memiliki ketentuan modal sebagaimana Perseroan Terbatas pada umumnya.

Modal Dasar

Tidak ada ketentuan minimal modal dasar sebagaimana aturan PT lama.

Pemilik usaha dapat menentukan sendiri besaran modal sesuai kebutuhan bisnis.

Modal Disetor

Minimal 25% dari modal dasar wajib disetor dan dibuktikan dengan dokumen penyetoran yang sah.

Contoh:

Jika modal dasar Rp100 juta, maka minimal modal disetor sebesar Rp25 juta.

Ketentuan ini bertujuan memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan operasional.

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Berikut tahapan lengkap pendirian PT Perorangan.

1. Menentukan Nama Perusahaan

Nama perusahaan harus:

  • Belum digunakan pihak lain
  • Tidak bertentangan dengan hukum
  • Tidak mengandung unsur yang menyesatkan

Nama inilah yang nantinya tercatat secara resmi di sistem administrasi hukum.

2. Menentukan Bidang Usaha

Pelaku usaha wajib menentukan kegiatan usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Pemilihan KBLI sangat penting karena berkaitan dengan perizinan usaha.

3. Membuat Surat Pernyataan Pendirian

Pendiri membuat dokumen pernyataan pendirian sesuai format resmi dari pemerintah.

Dokumen ini menggantikan fungsi akta notaris pada PT biasa.

4. Pendaftaran Secara Elektronik

Pendaftaran dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah data diverifikasi, pemerintah akan menerbitkan sertifikat pendirian badan hukum.

5. Mengurus NPWP Perusahaan

Setelah badan hukum terbentuk, perusahaan perlu mengurus NPWP perusahaan untuk kebutuhan perpajakan.

Baca juga:
Warung Madura 24 Jam Wajib Punya Izin Usaha?

Saat ini proses perpajakan dilakukan melalui sistem Core Tax.

6. Mengurus NIB dan Izin Usaha

Langkah berikutnya adalah memperoleh:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat standar
  • Izin usaha tertentu jika diperlukan

Pengurusan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Apakah PT Perorangan Wajib Membuat Laporan Keuangan?

Ya. Meski tergolong usaha kecil, PT Perorangan tetap wajib membuat laporan keuangan.

Kewajiban ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Isi Laporan Keuangan

Laporan keuangan minimal memuat:

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan laba rugi
  • Catatan atas laporan keuangan

Laporan tersebut harus dilaporkan secara elektronik kepada kementerian terkait.

Sanksi Jika Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan

Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada PT Perorangan yang tidak melaporkan laporan keuangan.

Sanksi tersebut meliputi:

  1. Teguran tertulis
  2. Penghentian akses layanan
  3. Pencabutan status badan hukum

Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kewajiban administrasi ini secara serius.

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Berikut beberapa perbedaan utama antara PT Perorangan dan PT biasa.

PT Perorangan PT Biasa
Didirikan 1 orang Minimal 2 orang
Tidak wajib notaris Wajib notaris
Tidak ada komisaris Ada komisaris
Khusus UMK Semua skala usaha
Proses lebih sederhana Administrasi lebih kompleks

Perbedaan ini menunjukkan bahwa PT Perorangan memang dirancang khusus untuk mempermudah UMKM memperoleh legalitas usaha.

Apakah PT Perorangan Bisa Berubah Menjadi PT Biasa?

Bisa. Apabila perusahaan berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka statusnya wajib diubah menjadi PT biasa.

Perubahan juga diperlukan jika:

  • Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang
  • Modal usaha melebihi batas UMK

Proses perubahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tantangan dalam Mengelola PT Perorangan

Meski menawarkan banyak kemudahan, PT Perorangan tetap memiliki tantangan tersendiri.

Administrasi Tetap Harus Tertib

Pemilik usaha tetap wajib mengurus:

  • Pajak
  • Laporan keuangan
  • Perizinan usaha
Baca juga:
Cara Pakai QRIS BCA untuk Bayar, Transfer, dan QRIS Tap

Jika administrasi tidak dijalankan dengan baik, status badan hukum dapat terkena sanksi.

Tanggung Jawab Pengelolaan Lebih Besar

Karena hanya memiliki satu pengelola, seluruh keputusan bisnis berada di tangan pemilik usaha.

Hal ini membuat pemilik harus benar-benar memahami operasional dan pengelolaan perusahaan.

Tips Sebelum Mendirikan PT Perorangan

Agar proses pendirian berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan.

Pastikan Bidang Usaha Sudah Jelas

Tentukan jenis usaha dan KBLI yang sesuai sejak awal agar tidak mengalami kendala saat pengurusan izin.

Gunakan Alamat Usaha yang Valid

Alamat usaha harus sesuai aturan zonasi daerah setempat agar proses legalitas tidak terhambat.

Siapkan Modal dengan Perhitungan Matang

Walaupun tidak ada batas minimal modal dasar, sebaiknya modal tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional bisnis.

Pahami Kewajiban Pajak dan Laporan Keuangan

Banyak pelaku UMKM fokus pada legalitas awal tetapi lupa menjalankan kewajiban administratif setelah perusahaan berdiri.

Padahal, kepatuhan administrasi sangat penting untuk menjaga status badan hukum tetap aktif.

Kesimpulan

PT Perorangan merupakan solusi legalitas usaha yang sangat membantu pelaku UMKM di Indonesia. Dengan proses yang lebih sederhana, biaya lebih ringan, dan tanpa kewajiban akta notaris, pelaku usaha kini dapat memiliki badan hukum resmi hanya dengan satu orang pendiri.

Kehadiran PT Perorangan melalui UU Cipta Kerja menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil agar lebih profesional, legal, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Meski demikian, pemilik usaha tetap harus memahami kewajiban administrasi perusahaan, termasuk pelaporan keuangan dan kepatuhan perpajakan agar status badan hukum tetap aman.

Bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnis sekaligus memperoleh perlindungan hukum, mendirikan PT Perorangan bisa menjadi pilihan yang sangat tepat. Semoga bermanfaat!.

(Mch)