Ekobis dan Keuangan

Cara Mengurus SKPL-A di OSS untuk Restoran, Bar, dan Hotel

×

Cara Mengurus SKPL-A di OSS untuk Restoran, Bar, dan Hotel

Sebarkan artikel ini
SKPL-A
Ilustrasi (Cuitan Rakyat)

Pelaku usaha restoran, hotel, bar, hingga tempat usaha pariwisata lainnya yang menjual minuman beralkohol Golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A). Dokumen ini menjadi syarat penting agar aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen dapat dilakukan secara legal sesuai ketentuan pemerintah.

Saat ini, pengurusan SKPL-A dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Perizinan tersebut ditujukan bagi usaha non-UMK atau usaha skala menengah dan besar yang bergerak di bidang perdagangan eceran minuman beralkohol.

Agar proses pengajuan berjalan lancar, pelaku usaha perlu memahami tahapan pengurusan, mulai dari pembuatan NIB hingga proses verifikasi oleh instansi terkait.

Memiliki NIB dengan KBLI 47221

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA.

Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha harus menggunakan KBLI 47221 tentang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Kesesuaian KBLI sangat penting karena menjadi dasar dalam pengajuan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A.

Selain itu, izin ini diperuntukkan bagi usaha berskala menengah dan besar. Pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar juga diwajibkan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pastikan seluruh data usaha yang tercantum pada NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan agar tidak menghambat proses verifikasi perizinan.

Wajib Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata

Selain NIB, pelaku usaha juga harus memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata.

Ketentuan ini berlaku untuk restoran, hotel, bar, maupun tempat usaha lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol Golongan A.

Baca juga:
Cicilan Produktif vs Konsumtif, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Legalitas usaha tersebut menjadi bukti bahwa tempat usaha telah memenuhi ketentuan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

Mengantongi Surat Penunjukan dari Distributor Resmi

Salah satu syarat utama dalam pengajuan SKPL-A adalah surat penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A.

Dokumen ini harus diterbitkan oleh distributor atau subdistributor resmi yang telah terdaftar secara legal.

Surat penunjukan berfungsi sebagai bukti bahwa produk minuman beralkohol yang dijual berasal dari jalur distribusi resmi dan sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku.

Keberadaan dokumen ini juga penting untuk mendukung pengawasan distribusi minuman beralkohol oleh pemerintah.

Melengkapi Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan di OSS

Setelah seluruh legalitas dasar dimiliki, pelaku usaha dapat masuk ke fitur pemenuhan persyaratan di OSS untuk melanjutkan proses pengajuan SKPL-A.

Pada tahap ini, pemohon wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
  • Surat penunjukan distributor atau subdistributor minuman beralkohol
  • Foto lokasi usaha
  • Buku menu makanan dan minuman untuk restoran atau bar

Foto lokasi usaha diperlukan untuk menunjukkan kondisi tempat usaha yang digunakan untuk penjualan minuman beralkohol.

Sementara buku menu menjadi salah satu dokumen pendukung bagi restoran atau bar yang menyediakan layanan konsumsi di tempat.

Penelitian Lapangan oleh Dinas Terkait

Dalam proses pengajuan SKPL-A, pemerintah daerah juga dapat melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi usaha.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh dinas kabupaten, kota, atau provinsi sesuai wilayah usaha. Khusus wilayah Daerah Khusus Jakarta, penelitian dilakukan oleh pemerintah provinsi berdasarkan lokasi usaha yang diajukan.

Petugas akan memeriksa kesesuaian lokasi usaha, legalitas operasional, hingga kelayakan tempat usaha untuk penjualan minuman beralkohol Golongan A.

Baca juga:
Sertifikat Tanah Elektronik: Cara Daftar, Cek, dan Keuntungannya

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan sebagai salah satu syarat pendukung penerbitan izin.

Proses Verifikasi dan Penerbitan SKPL-A

Setelah seluruh dokumen diunggah dan pemeriksaan lapangan selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah verifikasi oleh Kementerian Perdagangan atau dinas terkait.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh data dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, status permohonan akan berubah menjadi “telah melengkapi persyaratan”.

Setelah tahapan tersebut selesai, SKPL-A akan diterbitkan dan pelaku usaha diperbolehkan menjual minuman beralkohol Golongan A secara resmi.

Dalam praktiknya, proses pengajuan ini juga terintegrasi dengan sistem INATRADE setelah pengajuan dilakukan melalui OSS.

Pentingnya SKPL-A bagi Pelaku Usaha

Memiliki SKPL-A memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol Golongan A di tempat usaha mereka.

Selain memastikan bisnis berjalan sesuai regulasi pemerintah, izin ini juga membantu meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Karena itu, pelaku usaha disarankan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan administratif.

(Mch)