Berita

Pembangunan Lantai Dua RA/MI Miftahul Ulum Pokaan Disorot Tiga LSM, Fajar: Pekerja Mengaku Hanya Pekerja, Siapa Penanggung Jawab Proyek?

×

Pembangunan Lantai Dua RA/MI Miftahul Ulum Pokaan Disorot Tiga LSM, Fajar: Pekerja Mengaku Hanya Pekerja, Siapa Penanggung Jawab Proyek?

Sebarkan artikel ini
Pembangunan
Proyek Pembangunan lantai dua RA/MI Miftahul Ulum Pokaan disorot tiga LSM. Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja mengaku tak tahu siapa yang bisa dihubungi dan bertanggung jawab. Lantas, siapa yang harus memberikan penjelasan?

SITUBONDO — Proyek Pembangunan lantai dua RA/MI Miftahul Ulum di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan setelah tiga elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) turun langsung ke lokasi. Bukan hanya soal dugaan ketidaksesuaian teknis, situasi di lapangan juga memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pihak yang dapat dihubungi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut?

Pemantauan dilakukan oleh Wahyu dari LSM Teropong bersama rombongannya, Fajar dari LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, serta Misyono dari LPK Jatim. Mereka menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keberadaan pengawas ketika pengecoran berlangsung, hingga dugaan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi.

Namun, perhatian Fajar tidak berhenti pada kondisi fisik pekerjaan. Ketika meminta keterangan kepada orang-orang yang berada di lokasi, ia mengaku mendapati jawaban yang justru menimbulkan pertanyaan baru.

Menurut Fajar, orang-orang yang ditanya mengaku sebagai pekerja. Mereka disebut tidak mengetahui siapa pihak yang dapat dihubungi maupun siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Situasi ini memunculkan persoalan transparansi yang patut dijelaskan. Dalam sebuah pekerjaan konstruksi, informasi mengenai pelaksana kegiatan, pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab semestinya dapat ditelusuri melalui mekanisme administrasi proyek.

“Kalau di lokasi semua mengaku hanya pekerja dan tidak tahu siapa yang bisa dihubungi atau bertanggung jawab, lalu kepada siapa masyarakat harus meminta penjelasan?” Demikian inti persoalan yang disoroti Fajar.

Pernyataan tersebut menggambarkan kegelisahan aktivis terhadap sulitnya memperoleh informasi awal di lapangan. Meski demikian, pengakuan para pekerja itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa proyek tidak memiliki penanggung jawab. Identitas pelaksana dan struktur pengawasan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi pihak terkait.

Baca juga:
Jam Mengajar Guru Dikurangi Jadi 16 Jam per Minggu

Empat Sorotan yang Menuntut Jawaban

Selain persoalan sulitnya mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai keterangan, terdapat empat aspek pekerjaan yang menjadi perhatian para pemantau.

Pertama, papan informasi proyek tidak terlihat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, termasuk identitas pelaksana, sumber dan nilai anggaran, serta jangka waktu pekerjaan. Kepastian mengenai kewajiban pemasangan papan informasi perlu diperiksa berdasarkan skema pelaksanaan dan ketentuan proyek yang bersangkutan.

Kedua, penerapan K3 dipertanyakan. Pekerjaan konstruksi di lantai dua, terlebih saat pengecoran, memiliki risiko keselamatan yang tidak boleh dianggap sepele. Penerapan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, dan prosedur keselamatan perlu diperiksa sesuai kondisi pekerjaan.

Ketiga, keberadaan pengawas saat pengecoran menjadi sorotan. Fajar menyebut pengawas tidak berada di lokasi ketika pengecoran berlangsung. Hal ini perlu diklarifikasi untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan mutu dan pengendalian pekerjaan dilakukan, termasuk apakah pengawasan dilaksanakan melalui mekanisme lain yang dapat dibuktikan.

Keempat, pembesian diduga tidak sesuai spesifikasi. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan teknis berdasarkan gambar kerja, diameter dan jarak tulangan, serta dokumen spesifikasi. Tanpa pengukuran dan verifikasi oleh tenaga kompeten, ketidaksesuaian belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Jangan Sampai Bangunan Berdiri, tetapi Tanggung Jawab Sulit Dicari

Pembangunan fasilitas pendidikan bukan pekerjaan yang boleh dipandang sekadar urusan menyelesaikan bangunan. Di balik pengecoran dan pemasangan besi, terdapat aspek keselamatan, mutu konstruksi, dan pertanggungjawaban yang harus dapat dijelaskan.

Jika informasi mengenai pelaksana dan pengawas sulit diperoleh di lokasi, pihak yang berwenang perlu membantu memastikan siapa penanggung jawab pekerjaan, bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan konstruksi.

Pertanyaan ini penting karena kualitas bangunan pendidikan menyangkut keselamatan orang-orang yang akan menggunakannya. Dugaan teknis tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi, tetapi juga tidak seharusnya diabaikan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Baca juga:
Pelaku Curanmor Situbondo Ditangkap, Sindikat Lintas Wilayah Terendus

Karena itu, pihak pelaksana, pengawas teknis, pengelola RA/MI Miftahul Ulum, dan instansi penanggung jawab program perlu memberikan penjelasan mengenai temuan awal tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak terkait dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Konfirmasi lanjutan diperlukan untuk memastikan identitas penanggung jawab proyek sekaligus memperoleh penjelasan mengenai papan informasi, penerapan K3, pengawasan pengecoran, dan kesesuaian pembesian.

Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya membutuhkan kejelasan: siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus memberikan penjelasan ketika muncul persoalan.

Sebab, dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan, yang harus terlihat bukan hanya aktivitas pekerja di lapangan, melainkan juga kejelasan informasi dan tanggung jawab atas setiap pekerjaan.