Berita

“Data PPATK Jadi Sorotan, 1.331 KPM Bansos Situbondo Masuk Verifikasi PKH dan BPNT”

×

“Data PPATK Jadi Sorotan, 1.331 KPM Bansos Situbondo Masuk Verifikasi PKH dan BPNT”

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Situbondo, Viskanto Adi Prabowo

Situbondo – Program perlindungan sosial di Kabupaten Situbondo memasuki babak pengawasan baru. Sebanyak 1.331 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat masuk dalam daftar verifikasi setelah adanya indikasi riwayat transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola bantuan sosial agar program yang dibiayai melalui anggaran negara benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria serta digunakan sesuai tujuan awal.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan penyesuaian sementara terhadap status kepesertaan penerima yang masuk dalam daftar evaluasi. Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Triwulan III Tahun 2026 bagi penerima yang masuk daftar tersebut ditangguhkan hingga proses verifikasi dan klarifikasi selesai.

Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk pemberian sanksi langsung kepada masyarakat, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial.

Data PPATK Menjadi Dasar Pemadanan

Munculnya daftar penerima yang perlu dilakukan pemeriksaan berawal dari hasil analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data hasil analisis tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pemerintah dalam melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan sosial melalui sistem administrasi Kementerian Sosial, yakni Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Dari sekitar 29.151 penerima PKH di Kabupaten Situbondo tahun 2026, sebanyak 1.331 KPM masuk dalam daftar yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa masuknya nama seseorang dalam daftar tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana perjudian daring.

Status tersebut masih berupa indikasi berdasarkan data transaksi dan harus melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan dan Pertemuan dengan Putin

Dinsos Situbondo Pastikan Hak Masyarakat Tetap Dilindungi

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Viskanto Adi Prabowo, membenarkan adanya sejumlah penerima bantuan sosial yang masuk dalam daftar evaluasi.

Menurutnya, penerima yang masuk daftar tersebut sementara dikategorikan sebagai exclude, atau dikeluarkan dari daftar pembayaran sampai proses verifikasi selesai dilakukan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian agar bantuan sosial tetap tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan,” demikian substansi penjelasan pemerintah daerah.

Dinas Sosial juga membuka kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan munculnya data transaksi tersebut.

Di antaranya kemungkinan kesalahan identitas, penggunaan rekening oleh pihak lain, maupun transaksi yang dilakukan anggota keluarga tanpa sepengetahuan penerima bantuan.

Karena itu, proses klarifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.

Ruang Klarifikasi Dibuka Bagi KPM

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa keberatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Katimkab SDM PKH Situbondo, Sulhaedi

Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) SDM PKH Situbondo, Sulhaedi, menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan masih terus berjalan bersama pihak terkait.

Penerima bantuan yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan dengan membawa dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pemerintah desa yang menjelaskan kondisi sebenarnya.

Mekanisme tersebut menjadi ruang koreksi agar keputusan yang diambil pemerintah benar-benar berdasarkan data yang valid.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai pemulihan status kepesertaan tetap mengikuti ketentuan dan kewenangan pemerintah pusat.

Polres Situbondo Dorong Pencegahan Judi Online

Persoalan judi online yang menjadi perhatian nasional juga mendapat perhatian dari aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan edukasi masyarakat.

Baca juga:
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Lacak dan Pulihkan Aset Hasil Kejahatan Keuangan

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya membutuhkan langkah penegakan hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat mengenai dampak ekonomi dan sosial yang dapat ditimbulkan.

Aktivitas perjudian daring dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi keluarga apabila masyarakat terjebak dalam transaksi yang merugikan.

Menjaga Amanah Bantuan Negara

Program bantuan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.

Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran bansos terus diperkuat agar manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kasus 1.331 KPM di Situbondo menjadi gambaran bahwa sistem perlindungan sosial kini semakin mengedepankan akurasi data dan pengawasan berbasis teknologi.

Di satu sisi, pemerintah berupaya mencegah penyalahgunaan program. Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan masyarakat yang benar-benar berhak tidak kehilangan haknya akibat kesalahan data.

Proses verifikasi ini menjadi ujian bagi sistem bansos: menjaga ketepatan sasaran tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi penerima manfaat.